Hubungan
internasional adalah hubungan yang diadakan oleh suatu bangsa atau
negara yang satu dengan yang lainnya. Sedangkan menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI
( Renstra ), hubungan internasional adalah hubungan antarbangsa dalam
segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai
kepentingan nasional negara tersebut.
Hubungan ini di dalam Encyclopedia Americana dilihat
sebagai hubungan antarnegara atau antarindividu dari negara yang
berbeda-beda, baik berupa hubungan politis, budaya, ekonomi ataupun
hankam. Konsep ini berhubungan erat dengan subjek-subjek, seperti
organisasi internasional, diplomasi, hukum internasional dan politik
internasional.
Hubungan
Internasional dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 disebut dengan
hubungan luar negeri. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa
hubungan luar negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek
regional dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah di tingkat
pusat dan daerah atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha,
organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat,
atau warga negara Indonesia.
Pengertian hubungan internasional juga dikemukakan oleh para ahli, antara lain:
a. Charles A. MC. Clelland
Hubungan internasional adalah studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
b. Warsito Sunaryo
Hubungan
internasional merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan –
kesatuan social tertentu, termasuk studi tentang keadaan relevan yang
mengelilingi interaksi. Adapun yang dimaksud dengan kesatuan-kesatuan
social tertentu, bisa diartikan sebagai negara, bangsa maupun organisasi
negara sepanjang hubungan bersifat internasional.
c. Tygve Nathiessen
Hubungan
internasional merupakan bagian dari ilmu politik dan karena itu
komponen-komponen hubungan internasional meliputi politik internasional,
organisasi dan administrasi internasional dan hukum internasional.
Konsep
hubungan internasional berhubungan erat dengan subjek-subjek
internasional, seperti organisasi internasional, hukum internasional,
politik internasional termasuk diplomasi.
Jika dilihat dari subyeknya, hubungan internasional dapat berupa:
a. hubungan individual, yaitu hubungan antarpribadi atau perorangan (interpersonal)
antara warga negara suatu negara dengan warga negara dari negara lain.
Individu-individu tersebut saling mengadakan kontak-kontak pribadi
sehingga timbul kepentingan timbal balik diantara keduanya.
Misalnya: turis, pelajar, mahasiswa.
b. hubungan
antar kelompok, yaitu hubungan antara kelompok-kelompok tertentu dari
suatu negara dengan kelompok – kelompok tertentu dari negara lain.
Kelompok-kelompok tersebut dapat mengadakan hubungan secara periodik,
insidental maupun permanen.
Misalnya hubungan antarlembaga sosial, antarlembaga agama, antarorganisasi sosial politik.
c. hubungan
antarnegara, yaitu hubungan antarbadan publik/pemerintah/lembaga negara
yang dengan negara lainnya dalam pergaulan internasional. Dalam
hubungan ini negara bertindak sebagai institusi.
Jika dilihat dari sifatnya, hubungan internasional dapat berupa;
a. hubungan bilateral, yaitu hubungan yang melibatkan dua negara.
b. Hubungan multilateral, yaitu hubungan yang melibatkan banyak negara
c. Hubungan regional, yaitu hubungan yang dilakukan oleh beberapa negara dalam satu kawasan (region)
d. Hubungan internasional, yaitu hubungan yang melibatkan lebih dari dua negara dan tidak terikat pada suatu kawasan.
2. Asas-asas hubungan internasional
Dalam
hubungan internasional, dikenal beberapa asas yang didasarkan pada
daerah dan ruang lingkup berlakunya ketentuan hukum bagi daerah dan
warga negara masing-masing.
Ada tiga asas dalam hubungan internasional yang saling mempengaruhi, yaitu:
a. Asas Teritorial
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi
semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Jadi terhadap
semua barang atau orang yang berada di luar wilayah tersebut berlaku
hukum asing ( internasional sepenuhnya)
b. Asas Kebangsaan
Asas
ini didasarkan pada kekuasaan negara terhadap warga negaranya. Menurut
asas ini, setiap warga negara dimanapun ia berada tetap mendapatkan
perlakuan hukum dari negaranya.Asas ini mempunyai kekuatan
extraterritorial, artinya hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga
bagi warga negaranya, walaupun di negara asing.
c. Asas Kepentingan Umum
Asas
ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur
kepentingan dalam kehidupan masyarakat. Dalam hal ini negara dapat
menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut
paut dengan kepentingan umum. Jadi hukum tidak tidak terikat pada
batas-batas wilayah suatu negara.
3. Pentingnya hubungan internasional bagi Suatu Negara
Hubungan
Internasioal menjadi penting bagi suatu negara, karena di masa sekarang
diyakini bahwa tidak ada negara yang dapat berdiri sendiri. Dengan
adanya hubungan internasional, pencapaian tujuan negara akan lebih mudah
dilakukan dan perdamaian dunia lebih mudah diciptakan.
Dengan
demikian tak satu bangsa pun di dunia ini dapat membebaskan diri dari
keterlibatan dengan bangsa dan negara lain. Bagi suatu negara hubungan
dan kerjasama internasional sangat penting. Menurut Mochtar Kusumaatmadja
(1982), hubungan dan kerja sama tersebut timbul karena adanya kebutuhan
yang disebabkan antara lain oleh pembagian kekayaan alam dan
perkembangan industri yang tidak merata di dunia.
Jadi,
ada saling ketergantungan dan membutuhkan antarbangsa. Ketergantungan
terjadi dipelbagai bidang kehidupan baik perdagangan, kebudayaan, ilmu
pengetahuan, keagamaan, sosial maupun olah raga. Disamping itu, hubungan
dan kerja sama internasional juga penting untuk :
a. memelihara dan menciptakan hidup berdampingan secara damai dan adil dengan bangsa lain;
b. mencegah
dan menyelesaikan konflik, perselisihan, permusuhan atau persengketaan
yang mengancam perdamaian dunia sebagai akibat adanya kepentingan
nasional yang berbeda di antara bangsa dan negara di dunia;
c. mengembangkan
cara penyelesaian masalah secara damai melalui perundingan dan
diplomasi yang lazim ditempuh negara-negara beradab, cinta damai dan
berpegang kepada nilai-nilai etik dalam pergaulan antarbangsa;
d. membangun solidaritas dan sikap saling menghormati antarbangsa;
e. membantu bangsa lain yang terancam keberadaannya sebagai akibat pelanggaran atas hak-hak kemerdekaan yang dimiliki;
f. berpartisipasi dalam rangka ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social;
g. menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, kelangsungan keberadaan dan kehadirannya ditengah bangsa-bangsa lain.
Beberapa
faktor yang ikut menentukan dalam proses hubungan internasioanal, baik
secara bilateral maupun multilateral antara lain adalah kekuatan
nasional, jumlah penduduk, sumber daya dan letak geografis.
Suatu negara dapat mengadakan hubungan internasional manakala kemerdekaan nya telah diakui oleh negara lain, baik secara de facto, maupun de jure. Perlunya kerjasama dalam bentuk hubungan internasional antara lain karena faktor-faktor berikut:
a. Faktor internal, yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melaui kudeta maupun intervensi dari negara lain.
b. Faktor
eksternal, yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa
suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerjasama
dengan negara lain. Ketergantungan tersebut terutama dalam memecahkan
masalah-masalah ekonomi, politik, hukum sosial budaya dan pertahanan
keamanan.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa faktor-faktor pendorong hubungan internasional adalah sebagai berikut.
a. Faktor kodrat manusia sebagai makhluk social yang harus mengadakan kerjasama dengan sesama.
b. Faktor wilayah yang saling berjauhan akan mengakibatkan timbulnya kerja sama regional dan internasional
c. Faktor pertumbuhan bangsa dan negara itu sendiri.
d. Faktor kepentingan nasional yang tidak selamanya dapat dipenuhi di dalam negeri sendiri.
e. Faktor tanggung jawab sebagai warga dunia untuk mewujudkan kehidupan yang aman, tertib serta damai.
Disamping
itu hubungan kerjasama antar negara di dunia diperlukan guna memenuhi
kebutuhan hidup dan eksistensi keberadaan suatu negara dalam tata
pergaulan internasional, disamping demi terciptanya perdamaian dan
kesejahteraan hidup yang merupakan dambaan setiap manusia dan negara di
dunia.
Kerjasama
antarbangsa di dunia didasari atas sikap saling menghormati dan saling
menguntungkan. Kerja sama internasional antara lain bertujuan untuk :
a. Memacu pertumbuhan ekonomi seiap negara.
b. Menciptakan saling pengertian antarbangsa dalam membina dan menegakkan perdamaian dunia.
c. Menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya.
MGM Resorts International and MGM National Harbor to temporarily close
ReplyDeleteMGM Resorts International 강릉 출장안마 and MGM National Harbor announced today that MGM Resorts International and MGM 속초 출장안마 National Harbor will temporarily close all casinos Aug 20, 도레미시디 출장샵 2020 인천광역 출장샵 · Uploaded by MGM 경산 출장샵 Resorts International